Kosakata dalam Persidangan
Kali ini kita akan belajar istilah-istilah yang biasa digunakan dalam sebuah persidangan.
Daftar istilah tersebut dapat anda pelajari di awal, lalu contoh penggunaannya dalam dialog di dalam ruang persidangan dapat anda pelajari setelahnya. Tidak semua istilah yang ada akan masuk ke dalam percakapan.
Dialog di bawah terjadi dalam sebuah sidang kasus pencurian uang, antara Petugas Pengadilan, Hakim, Saksi, Jaksa Penuntut Umum, dan Pengacara.
Note:
Dalam persidangan, hakim biasanya memanggil Tim Pembela secara langsung dengan sebutan The Defense, dan Penuntut dengan sebutan The Prosecution, bukan Defender dan Prosecutor.
Penyebutan ini karena baik pihak pembela maupun penuntut mewakili fungsi tugasnya masing-masing, bukan diri mereka sebagai pribadi. Tetapi, sebutan Defender dan Prosecutor bisa digunakan di kesempatan lainnya, selain dalam ruang sidang yang resmi.
Courtroom Phrases:
- Court: Pengadilan/ Persidangan
- Courtroom: Ruang pengadilan
- Trial: Sidang
- Bailiff: Petugas Pengadilan
- Judge: Hakim
- Lawyer/ Defender: Pengacara/ Pembela
- Defendant: Terdakwa
- Public Prosecutor: Jaksa Penuntut Umum
- Districk Attorney: Jaksa Wilayah
- The Prosecution: Penyebutan Tim Penuntut oleh Hakim
- The Defense: Penyebutan Tim Pembela oleh Hakim
- Call: Memanggil.
- Your honor: Yang Mulia, sebutan untuk Hakim yang memimpin sidang
- Complaint: Tindakan hukum yang diajukan pada kasus perdata
- Parties to the lawsuit: Pihak yang berperkara, terdiri dari penggugat dan terdakwa.
- Summons: Surat pemanggilan pengadilan
- Plaintiff: Penggugat
- Depositions: Pernyataan/ keterangan di bawah sumpah yang diambil di luar pengadilan
- Discovery phase: Fase pra-peradilan yang berlaku setelah surat pemanggilan dikeluarkan. Pada fase ini, pihak penggugat dan tergugat akan diambil keterangannya.
- Interrogatories: Pertanyaan tertulis, yang diberikan pada pihak lain untuk dijawab. Interrogatories mirip dengan despositions, hanya saja dalam bentuk tertulis.
- Jurisdiction: Pengadilan yang menangani kasus-kasus perdata.
- Petitioner: Pihak yang mengajukan keluhan/ tuntutan.
- Pleadings: Dokumen yang diajukan kepada pengadilan, dari pihak terdakwa
- Respondent: Pihak yang diajukan tuntutan.
- Settlement: Penyelesaian kasus di luar pengadilan, dengan menawarkan kesepakatan ganti rugi dengan sejumlah uang.
- Subpoena: Surat Perintah Panggilan Pengadilan untuk memaksa seseorang bersaksi atau memberikan bukti.
- Approach the bench: Suatu situasi dimana jaksa penuntut atau pengacara meminta izin untuk berbicara dengan hakim secara pribadi selama persidangan. Jika hakim mengizinkan, maka kedua belah pihak harus ikut mendengarkan pembicaraan tersebut.
- All Rise: Seruan petugas pengadilan kepada peserta persidangan untuk berdiri saat hakim datang dan meninggalkan ruang sidang, sebagai bentuk penghormatan.
- Chambers, your honor: Situasi dimana Pengacara atau Jaksa Penuntut ingin membahas sesuatu dengan hakim dalam privasi penuh di ruang hakim. Ada kemungkinan bahwa selama persidangan, baik pihak jaksa penuntut atau pengacara akan mengatakan, “Yang Mulia, dengan hormat, saya ingin membahas masalah ini di luar ruang sidang,”
- Defense rests: Saat pihak pengacara selesai menyampaikan argumen, biasanya mereka akan mengatakan “Defense rests” di akhir argumen mereka.
- Directed verdict: Pihak Pembela meminta hakim untuk mengambil putusan tidak bersalah karena pihak penuntut belum bisa membuktikan kasusnya.
- Direct examination: Situasi ketika saksi menjawab pertanyaan yang diajukan oleh pihak pembela yang memanggil mereka ke mimbar untuk bersaksi.
- Dismissal for cause: Proses di mana pihak pembela atau penuntut dapat meminta calon juri diberhentikan karena mereka mungkin memiliki bias/ kepentingan pribadi, yang membuat mereka tidak dapat bersikap objektif saat menjadi juri persidangan.
- Disregard: Permintaan yang diajukan oleh jaksa penuntut atau pihak pembela kepada hakim, untuk meminta juri agar tidak mempertimbangkan pernyataan yang telah dibuat.
- Government rests: Pernyataan dari jaksa penuntut, bahwa mereka telah menyampaikan argumennya.
- Move to strike: Pihak pembela mengatakan “move to strike” kepada reporter yang bertugas di pengadilan, untuk menghapus pernyataan dari saksi yang sebelumnya telah direkam. Alasannya adalah, karena biasanya saksi mengemukakan pendapat pribadinya, padahal tidak ditanyakan kepada mereka.
- Objection: Pernyataan keberatan yang diajukan pihak pembela atau jaksa penuntut, saat mempermasalahkan pernyataan pihak lainnya dalam persidangan.
- Verdict: Keputusan hasil persidangan.
- Release on OR: Melepaskan tersangka dengan jaminan tidak akan kabur dan akan datang ke persidangan. Biasanya pihak pembela yang mengajukan permintaan ini.
- Voir dire: Pertanyaan yang diajukan hakim atau pengacara kepada calon juri. Pertanyaan-pertanyaan ini dirancang untuk mencari tahu apakah calon juri akan dapat membuat keputusan dalam kasus tersebut, tanpa membawa bias atau prasangka pribadi karena pengetahuan sebelumnya tentang kasus ini atau pengalaman pribadi masa lalu. Baik pihak pembela dan penuntut berpartisipasi dalam voir dire ini.
- Your witness: Pernyataan yang disampaikan pihak pembela kepada jaksa penuntut, saat sudah selesai mengajukan pertanyaan kepada saksi. Pernyataan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan pada pihak jaksa penuntut untuk memeriksa saksi.
- Closing arguments: Argumen penutup yang disampaikan oleh tim pembela dan jaksa penuntut.
- Courtroom Interpreter: Juru bahasa yang bertugas menerjemahkan keterangan saksi atau terdakwa, bila yang bersangkutan merupakan orang asing.
- Oath: Sumpah. Biasanya saksi, terdakwa, dan juru bahasa memberikan sumpah akan memberikan keterangan yang benar, di atas kitab suci.
- Instructions: Instruksi yang diberikan hakim sebelum pengadilan dimulai, misalnya seperti meminta anggota ruang sidang untuk menghormati aturan pengadilan, mematikan ponsel dan lainnya.
- Mistrial: Pembatalan sidang. Ini adalah konsekuensi yang diberikan jika juri tidak dapat mencapai kesepakatan dalam menentukan vonis. Biasanya, setelah juri kembali memasuki ruang sidang setelah berunding, hakim akan bertanya kepada juri apakah mereka telah mencapai keputusan bulat. Jika juri tidak bersepakat menentukan vonis setelah banyak pertimbangan, hakim akan menyatakan pembatalan sidang.
- Please proceed: Silakan dilanjutkan. Pernyataan dari Hakim untuk memberikan izin melanjutkan jalannya sidang.
- Pro se: Ini adalah keadaan dimana terdakwa memutuskan untuk membela dirinya sendiri tanpa didampingi pengacara.
- Adjourn: Penundaan sidang
- Request for admission into evidence: Permintaan yang diajukan pihak pembela dan jaksa penuntut kepada hakim, untuk menghadirkan bukti di muka persidangan.
- Sustained: “Keberatan diterima”. Jawaban dari hakim atas pernyataan “keberatan” yang diajukan oleh pengacara. Ini dikatakan oleh hakim, jika hakim setuju dengan keberatan yang diajukan.
- Overruled: “Keberatan ditolak”. Jawaban dari hakim atas pernyataan “keberatan” yang diajukan oleh pengacara. Ini dikatakan oleh hakim, jika hakim menolak dengan keberatan yang diajukan.
Contoh Percakapan:
Bailiff: “The judge will enter the courtroom. Attendees, all rise.” (Hakim akan memasuki ruang sidang. Hadirin, dimohon berdiri.)
Pengunjung sidang kemudian berdiri untuk menghormati Hakim.
Judge: “Please be seated. After adjourned for 30 minutes, we will resume this trial. The prosecution may call its witness. (Baik, silakan duduk kembali. Setelah tadi kita jeda selama 30 menit, sidang akan kembali dilanjutkan, untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak jaksa penuntut, silakan.)
Prosecutor: “We call Brianna Presley as our witness.” (Kami memanggil Brianna Presley sebagai saksi.)
Saksi maju ke depan, lalu petugas pengadilan membawa kitab suci untuk digunakan saat saksi diambil sumpahnya.
Witness: “I SWEAR BY ALMIGHTY GOD
THAT THE EVIDENCE I SHALL GIVE
TO THE COURT IN THIS CASE
SHALL BE THE TRUTH
THE WHOLE TRUTH
AND NOTHING BUT THE TRUTH.”
(SAYA BERSUMPAH ATAS NAMA TUHAN
BAHWA KETERANGAN YANG AKAN SAYA BERIKAN
PADA PERSIDANGAN DALAM KASUS INI
HANYA MENJADI KEBENARAN YANG SEBENAR-BENARNYA,
DAN TAK ADA HAL LAIN SELAIN KEBENARAN YANG SESUNGGUHNYA.)
Judge: “Very well, witness may now please be seated. You really do understand that you’re under oath, right?” (Baik, saksi silakan duduk kembali. Saudari saksi paham kan, kalau keterangan yang akan anda berikan ini berada di bawah sumpah?)
Witness: “I do, Your Honor.” (Paham, Yang Mulia.)
Judge: “The Prosecution may now begin to ask questions to the witness.” (Kepada Tim Jaksa Penuntut Umum, silakan mulai bertanya pada saksi.)
Prosecutor: “Very well. Thank you, Your Honor. Are you Brianna Presley?” (Baik, terima kasih, yang mulia. Saksi apakah betul bernama lengkap Brianna Presey?)
Witness: “Yes, I am Sir.” (Ya, betul sekali)
Prosecutor: “Can you explain what’s your relationship with the defendant?” (Boleh disebutkan apa hubungan saudara dengan terdakwa?)
Witness: “We’re colleague, Sir.” (Kami rekan kerja di kantor)
Prosecutor: “What’s your both positions at the office?” (Bisa disebutkan apa posisi saudara dan terdakwa di kantor?)
Witness: “We both work in Finance department.” (Kami sama-sama bertugas sebagai staf keuangan di kantor.)
Prosecutor: “What’s the difference between your main job and hers?” (Apa perbedaan antara tugas anda dengan Saudari terdakwa?)
Witness: “My main responsibilities are petty cash and finance reports, whereas her responsibility is taking care of tax matters.” (Saya bertanggung jawab untuk urusan kas kecil dan laporan keuangan, sedangkan Pauline bertugas untuk mengurus pajak.)
Prosecutor: “How long have you been working in this office?” (Sudah berapa lama anda bekerja di kantor ini?)
Witness: “Eight years, Sir.” (Delapan tahun, Pak.)
Prosecutor: “And how long has the defendant been working at your office?” (Lalu berapa lama terdakwa terdakwa bekerja di kantor anda?)
Witness: “Four month ago, Sir. November 2017.” (Empat bulan yang lalu, Pak. Tepatnya bulan November 2017.)
Prosecutor: “Very well. Could you tell us what happened on January 16th 2018?” (Baik. Bisa saudara ceritakan apa yang terjadi pada tanggal 16 Januari 2018 yang lalu?)
Witness: “That day, I called in sick. And then I asked Pauline to take over my job for a while, beacuse we need to cash a check. Also, there were some office matters which need to use petty cash.” (Hari itu kebetulan saya tidak masuk kantor karena sakit Pak. Lalu saya meminta tolong untuk kepada Pauline untuk mengambil alih tugas saya sementara, karena waktu itu harus ada cek yang dicairkan dan keperluan untuk menggunakan kas kecil.)
Prosecutor: “What did you tell the defendant?” (Apa yang saudara katakan kepada terdakwa?)
Witness: “I asked her if she could come by to my house, to get the safe deposit box key.” (Saya tanyakan apakah dia bisa mampir ke rumah saya untuk mengambil kunci brankas.)
Prosecutor: “And what did she say?” (Lalu apa jawabannya?)
Witness: “She said she would come by to my house before going to work.” (Kemudian dia menyanggupi untuk datang ke rumah saya sebelum berangkat ke kantor.)
Prosecutor: “What did you say whe she arrived at your house?” (Apa yang saudara katakan saat terdakwa sampai di rumah anda?)
Witness: “I told her specifically how to cash a check, tasks for that day, and I also asked her to take Rp 800.000,- from petty cash in the safe deposit box.” (Saya menginstruksikan cara pencairan cek, dan tugas-tugas untuk hari itu, termasuk mengambil sejumlah uang sebesar Rp 800.000,- dari kas kecil di brankas.)
Prosecutor: “Did you know how much money was there on the safe deposit box?” (Anda tahu ada berapa jumlah uang di brankas?)
Witness: “Yes, Sir. I did count and write the exact amount, the previous day before I went home. It was Rp 3.211.000,-” (Ya Pak. Saya melakukan pencatatan pada hari sebelumnya, totalnya ada Rp 3.211.000.)
Prosecutor: “And then, what happened?” (Lalu apa yang terjadi?)
Witness: “The following day, when I went to work, I checked the safe deposit box, and there was only Rp 711.000,- left.” (Keesokan harinya, saat saya sudah masuk kerja, saya mengecek brankas dan menghitung uang yang di dalamnya, hanya ada Rp 711.000,- saja.)
Prosecutor: “And then?” (Kemudian?)
Witness: “Then I asked Pauline, if there was any other office expenses, other than that Rp 800.000,-) (Lalu saya bertanya kepada Pauline, apakah di luar pengambilan kas kecil sebesar Rp 800.000,- kemarin ada pengeluaran lainnya.)
Prosecutor: “And what did she answer?” (Lalu apa jawaban terdakwa?)
Witness: “She said there wasn’t any. And then I asked her, why there was only Rp 711.000,- in the safe deposit box, when it should be Rp 2.411.000,-” (Dia mengatakan tidak ada. Lalu saya tanyakan, kenapa sisa uang di brankas hanya Rp 711.000, padahal seharusnya ada Rp 2.411.000,-)
Prosecutor: “Then, what did the defendant say?” (Kemudian apa yang terdakwa katakan?)
Witness: “Pauline said that there was only Rp 1.511.000,- in the safe deposit box yesterday.” (Pauline bilang bahwa uang yang ada di dalam brankas memang hanya Rp 1.511.000,- kemarinnya.)
Prosecutor: “Did you believe what she said?” (Apakah anda percaya dengan jawabannya?)
Witness: “No, Sir. I’m sure that there was Rp 3.211.000,- I always check several times before writing it down on petty cash report.” (Tidak, Pak Karena saya yakin betul jumlah uang di hari sebelumnya adalah Rp 3.211.000,-. Saya selalu melakukan pengecekan beberapa kali sebelum menuliskan di laporan kas kecil.)
Prosecutor: “Do you think the defendant stole the money?” (Apakah menurut anda saudara terdakwa mencuri uang di dalam brankas?)
Defender: “Objection. The Prosecution direct their witness answer.” (Keberatan. Pihak Jaksa Penuntut Umum mengarahkan saksi.)
Hakim: “Sustained. To The Prosecution, please keep the questions based on fact only. You may proceed.” (Keberatan diterima. Mohon kepada tim penuntut untuk hanya menanyakan fakta saja dan bukan opini kepada saksi. Silakan dilanjutkan.)
Prosecutor: “And then, what did you do?” (Lalu selanjutnya apa yang anda lakukan?)
Witness: “I reported this matter to Finance Manager and Human Resources Department, Sir.” (Saya melapor kepada Manajer Keuangan dan bagian SDM, Pak.)
Prosecutor: “Very well, thank you. I have no further questions.” (Baik, sudah cukup, terima kasih.)
Hakim: “The witness is excused. We will continue this trial next Monday, on March 23rd 2018, to hear closing arguments from both The Prosecution and The Defense, followed by the verdict. Court is adjourned.” (Saksi dipersilakan kembali ke tempatnya semula. Sidang akan kita lanjutkan pada Senin depan, tanggal 23 Maret 2018, untuk mendengarkan argumen penutup dari pihak tim pembela dan penuntut, dilanjutkan dengan mendengar hasil keputusan persidangan. Sidang saya nyatakan ditunda.)